Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?

Kini putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah, Vanessa Angel tak mengajukan banding. Ia siap mental jika dipenjara lagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

Bibi Ardiansyah saat menemani Vanessa Angel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020)
Bibi Ardiansyah saat menemani Vanessa Angel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Siapkan Mental
Sebelumnya, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara kepada Tribunnews.com Network mengakui hal yang sama.

Vanessa Angel (28) rupanya tidak mengajukan banding dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Info terakhir sih dia (Vanessa) enggak ajukan banding," kata

Arjana mengatakan kalau ia hanya mengurusi sampao vonis saja. Tapi, ia sempat berkomunikasi dengan Vanessa, bahwa ibu satu anak itu tidak ajukan banding.

"Jadi ya dia (Vanesaa) menerima putusan hakim," ucapnya.

Arjana mengatakan bahwa istri Bibi Ardiansyah itu sempat mengaku kepadanya, kalau ia siap menjalani sisa hukumannya didalam penjara.

Berita Rekomendasi

"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya gak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," ungkapnya.

Tak hanya Vanessa saja, Arjana mengatakan kalau Bibi Ardiansyah juga sudah siap melepaskan istrinya menjalani sisa hukuman di penjara.

"Ya dua-duanya sudah siap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

(Kompas/com/Baharudin Al Farisi/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas