Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?

Kini putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah, Vanessa Angel tak mengajukan banding. Ia siap mental jika dipenjara lagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim pada kasus narkoba yang menjeratnya. Istri Bibi Ardianyah ini telah siapkan mental jika kembali dipenjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah.

Baik Vanessa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?

Baca juga: Tak Ada Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buat Anaknya Demam Gegara Lalai Lakukan Hal Ini

"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Vanessa Angel Segera Dijebloskan ke Penjara", .

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melakukan penahanan terhadap pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kendati demikian, Eko belum menjawab waktu dan pelaksanaan kapan Vanessa Angel akan dipenjara.

"Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Eko.

BERITA REKOMENDASI

Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.

Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.


Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas