Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?
Vanessa Angel tak ajukan banding hingga batas akhir yang ditentukan, ia terima vonis hakim yang menjeratnya. Apakah langsung ditahan hari ini?
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) tak ajukan banding hingga batas akhir yang ditentuka, Ia disebut menerima vonis hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya. Apakah ia langsung ditahan?
Satu minggu sudah Vanessa Angel diberikan waktu berpikir menanggap putusam hakim.
Hasilnya ia menerima putusan tersebut.
"Info terakhir sih dia (Vanessa) enggak ajukan banding," kata Arjana Bagaskara kepada Tribunnews.com Network ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Vanessa Angel sebelumnya divonis bersalah telah tanpa hak dan meyakinkan, menyalahgunakan dan menguasai psikotropika.
Dalam vonisnya Kamis (5/11/2020) silam, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vanessa Angel dikenao hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: Setelah Pikir-pikir, Vanessa Angel Terima Vonis Hakim, Kini Siapkan Mental Masuk Penjara
Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget
Arjana mengatakan kalau ia hanya mengurusi sampai vonis saja. Tapi, ia sempat berkomunikasi dengan Vanessa, bahwa ibu satu anak itu tidak ajukan banding.
"Jadi ya dia (Vanesaa) menerima putusan hakim," ucapnya.
Siapkan Mental
Arjana mengatakan bahwa istri Bibi Ardiansyah itu sempat mengaku kepadanya, kalau ia siap menjalani sisa hukumannya didalam penjara.
"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya gabisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," ungkapnya.
Tak hanya Vanessa saja, Arjana mengatakan kalau Bibi Ardiansyah juga sudah siap melepaskan istrinya menjalani sisa hukuman di penjara.
"Ya dua-duanya sudah siap," tegasnya.
Baca juga: Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan
Kemarin Batas Akhir Banding, Akankah Hari Ini Ditahan?
Namun demikian Arjana Bagaskara tak tahu kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa putusan selama 48 hari didalam penjara.
Sebab, hal itu tergantung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan eksekusinya.
"Hari ini (Kamis (12 November 2020) terakhir batas waktu banding. Kemungkinan Jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok (hari ini, Red) Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Arjana Bagaskara.
Penjelasan Pihak Pengadilan dan Kejaksaan
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel belum mengajukan banding atas vonis hakim.
Padahal, menurut Eko, batas waktu bagi Vanessa Angel mengajukan upaya banding hanya sampai Kamis (12/11/2020), atau tujuh hari setelah vonis hakim dibacakan di persidangan.
"Hari ini terakhir untuk (Vanessa Angel) pikir-pikir. Besok ya kepastiannya," kata Eko dikutip dari artikel Kompas.com, dengan judul "Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?",
Namun, Eko belum bisa memastikan apakah terhadap Vanessa Angel akan langsung dilakukan penahanan apabila tidak mengajukan banding.
"Kami belum bisa kasih statement sore ini. Besok kepastiannya," ujar Eko.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin mengatakan putusan hakim terhadap Vanessa Angel akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap apabila batas waktu upaya banding habis.
Dengan kata lain, Vanessa Angel secara tidak langsung menerima vonis dari majelis hakim.
"Kalau dua-duanya (Vanessa Angel dan Jaksa) tidak mengajukan (banding), berarti menerima putusan, habis itu inkracht," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis.
"Nah, kita tahan (Vanessa Angel), nanti ada putusan pengadilan, nanti kita (kejaksaan) tinggal bikin surat pelaksanaan perintah putusan, namanya itu eksekusi nanti (penahanan)," kata Edwin lagi.
Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.
Status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.
Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.
Kilas Balik Kasus
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga 5 November 2020, Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.
Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.
Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.