Dinar Candy Merasa Bersalah KPI Berhentikan Sementara Program 'Rumpi No Secret'
Dinar mengaku merasa bersalah ketika mengetahui program yang dimana ia sempat menjadi bintang tamunya diberhentikan sementara oleh KPI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program acara 'Rumpi No Secret' ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu.
KPI menegur dan meminta program 'Rumpi No Secret' diberhentikan sementara, karena dianggap melanggar UU Penyiaran.
Teguran dan pemberhentian sementara itu dikarenakan dalam episode yang menghadirkan bintang tamu Disc Jockey (DJ) Dinar Candy, program tersebut membahas soal jualan celana dalam wanita berusia 27 tahun itu.
Kabar tersebut sudah sampai ke telinga Dinar Candy.
Baca juga: Merasa Tak Dihargai, Dinar Candy Kecewa dan Akan Berkarier di Luar Negeri
Ia mengaku diberitahu oleh warganet, yang mencaci makinya karena program yang dipandu Feni Rose itu diberhentikan sementara.
"Iya aku udah tahu. Karena banyak yang nge-tag ke aku di instagram. Terus pas lagi ditempat umum diteriakin orang, katanya karena aku jadi ditegur KPI," kata Dinar Candy yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Dinar mengaku kaget ketika mengetahui program yang dimana ia sempat menjadi bintang tamunya diberhentikan sementara oleh KPI.
"Kaget lah. Kan itu aku diundangnya sudah lama, sudah sebulan yang lalu. Aku kaget kok bisa kena teguran KPI," ucapnya.
Walaupun hanya menjadi bintang tamu, wanita bernama asli Dinar Miswari itu merasa tidak enak lantaran teguran KPI itu berdasarkan kesalahannya.
"Ngerasa bersalah iya, enggak enak pastinya," ungkapnya.
Ketika mengetahuinya, Dinar Candy langsung menghubungi tim dari program tersebut untuk meminta maaf, karena atas kesalahannya jadi diberhentikan sementara oleh KPI.
"Iya aku udah minta maaf. Karena memang ada salah kata dari aku sih. Ya beruntungnya tim di program itu bilangnya enggak apa-apa, cuma enggak tau ya," ujat Dinar Candy. (Arie Puji Waluyo/ARI)