Awal Masuk Penjara, Rey Utami Ingin Minum Cairan Pembersih Lantai, Ini yang Mencegahnya Bunuh Diri
Rey Utami bebas setelah menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara terkait kasus ikan asin yang menjeratnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rey Utami bebas setelah menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara terkait kasus ikan asin yang menjeratnya.
Saat awal menjalani hukuman penjara, mental Rey Utami sangat rapuh. Ia sempat kepikiran bunuh diri minum cairan pembersih lantai.
"Ya yang menguatkan adalah anak, mungkin kalau enggak ada anak aku yang kayak awal-awal masuk enggak terima, mau bunuh diri mau minum pembersih lantai untuk mengakhiri hidup ini. Itu di awal-awal," ujar Rey Utami saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain anak yang menguatkannya, Rey Utami mengaku mendapat support dari teman-temannya.
"Bantuan teman-teman menguatkan. Badai pasti berlalu kan, jadi kita pasrahkan sembari beribadah. Sekarang selesai menjalani semua," lanjutnya.
Baca juga: Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih di Penjara, Apa Respon Fairuz A RafIq?
Baca juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Rey Utami Keluar Penjara Tinggalkan Galih Ginanjar dan Pablo Benua
Saat itu Rey Utami sadar bunuh diri bukanlah jalan keluar yang tepat, ia mencoba ikhlas demi anak yang menunggu kebebasannya saat itu.
"Karena aku percaya semua itu terjadi atas kehendak Allah, pasti ada jalan keluarnya, kita harus sabar ikhlas, tawakal dan tetap istiqomah. Jangan putus aja," terang Rey Utami.
Rey Utami sudah bebas dari masa tahanannya karena kasus pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq. Istri dari Pablo Benua itu sudah bebas sejak Minggu (8/11/2020) kemarin.
Sementara sang suami masih mendekam di tahanan dan menunggu sekira 4 bulan lagi untuk menyusul kebebasan Rey Utami.
Nasib Pablo Benua dan Galih
Rey Utami bebas dari penjara. Ia telah menyelesaikan hukuman terkait kasus ikan asin yang menjeratnya.
Tapi, tidak demikian dengan Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang terjerat kasus serupa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan penjelasan kepada Warta Kota perihal itu, ketika dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (10/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.