Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi
Usai menjadi tahanan kejaksaan, artis yang akrab disapa Keket, itu langasung dipindahkan ke Rutan Cilodong. Padahal sebelumnya ia jalani rehabilitasi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indr Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu mengatalan Catherine Wilson belum tentu kembali jalani rehabilitasi.
Usai menjadi tahanan kejaksaan, artis yang akrab disapa Keket, itu langasung dipindahkan ke Rutan Cilodong. Padahal sebelumnya ia menjalani rehabilitasi.
"Belum tentu. Kalau mau direhab pasti sudah (langsung) kita rehab sekarang," ujar Herlangga Wisnu di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Pihak jaksa penuntut umum sudah mengambil sikap untuk menahan Catherine Wilson dan tak lagi melakukan rehabilitasi hingga persidangan.
Baca juga: Catherine Wilson Resmi Menjadi Tahanan Rutan Depok
Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan, Apa Sebabnya?
"Ini kan sekarang kita sudah mengambil sikap. Kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan," terang Herlangga.
Ada beberapa kekhawatiran yang dirasakan jaksa penuntut umum bila Chaterine Wilson terus menjalani rehabilitasi.
"Alasannya, subjektif dan objektif. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana, menghilangkan barbuk dan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.
Baca juga: Tangan Catherine Wilson Diborgol Saat Masuk Mobil Tahanan
Terkait jadwal persidangan Catherine Wilson, Herlangga berharap berkas bisa siap sebelum 20 hari masa penahanan Catherine Wilson habis.
"Ya kita harapkan segera dibawa ke Pengadilan sebelum 20 hari penahanan," kata Herlangga.
Sekedar info, sebelumnya Catherine Wilson menjalani masa rehabilitasi di Lemdiklat RS Bhayangksra Polri sejak beberpaa bulan lalu.
Namun kini artis 39 tahun itu harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan mendekam di Rutan Cilodong.