Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti orangtua

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti perasaan orangtua.

Ya, Kamis (19/11/2020).besok Jerinx aakan menghadapi sidang vonis di PN Denpasar.

Majelis hakim menyampaikan hal itu usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang, Jerinx SID berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

Baca juga: Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx: Cukup Sekali Kau Lewatkan Hari Lahirku

"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya."

"Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).

Suami dari Nora Alexandra kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Berita Rekomendasi

Ia juga menyinggung soal perasaan orangtua yang tersaikiti gara-gara pendapatnya hingga menyeretnya pada kasus hukum di Pengadilan.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya.

Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengcopy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

Meski masih mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Jerinx selalu mengirimkan surat untuk istri tercinta. (Instagram @ncdpapl)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas