Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti orangtua

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," imbuh Jerinx.

Doa Nora
Nora Alexandra melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020).

Istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx itu didampingi keluarga dan ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, saat acara persembahyangan ini.

Tampak pula sejumlah rekan serta simpatisan Jerinx yang berasal dari berbagai daerah dari Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar.

Ditemui Tribun Bali, Nora Alexandra mengatakan persembahyangan tersebut untuk memohon kebebasan Jerinx yang kini terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan. Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora.

Perwakilan simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran.

"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan pada Kamis (19/11/2020) nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna.

Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga.

Nora Alexandra dan keluarga Jerinx melakukan persembahyangan jelang sidang vonis
Nora Alexandra dan keluarga Jerinx melakukan persembahyangan jelang sidang vonis ()

Bandingkan dengan Tuntutan Ahok dan Ahmad Dhani
Penasehat Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana membandingkan dengan tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan musisi Ahmad Dhani yang di bawah tiga tahun.

Sehingga, menurutnya tuntutan Jerinx dianggap terlalu tinggi.

Gendo berpandangan, duplik menjadi penting karena untuk meyakinkan hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas