Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua

Jerinx SID, terdakwa kasus 'IDI Kacung WHO' tengah menghitung detik demi detik jelang kebebasannya. Ia berharap bebas dan siggung soal sakiti orangtua

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Besok Putusan Kasus Kacung WHO, Jerinx Harap Bebas dan Singgung Soal Sakiti Perasaan Orangtua
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Vonis dalam pidana, kata Gendo, yang paling berperan selain alat bukti yang sah secara hukum yakni keyakinan hakim.

"Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik. Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa," kata dia.

Ia juga mengatakan duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.

"Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis. Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik," kata Gendo, saat dihubungi, Senin (16/11/2020) siang.

Ia mengaku, akan berjuang habis-habisan mementahkan replik yang disampaikan jaksa sebelumnya.

Ia mengatakan, celah replik yang akan dibantah dalam duplik yakni terkait jaksa yang tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat.

Lalu, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terkait kesalahan jaksa memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.

"Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. Itu yang sedang kami susun bantahannya," kata dia.

Gendo menyebut, jika jaksa cermat pasal-pasal yang digunakan, maka tuntutan tinggi tiga tahun tidak diperlukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.

Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.

"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas