Jerit Kesakitan Catherine Wilson Saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Kini Jadi Penghuni Rutan Cilodong
Jeritan Catherine Wilson sempat terdengar saat dirinya dibawa menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeritan Catherine Wilson sempat terdengar saat dirinya dibawa menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Rupanya saat itu tangan Catherinie Wilson yang sedang diborgol terjepit dalam kerumunan dengan awak media.
Awak media yang mencoba mendapat statementnya mengerumuni artis yang kerap disapa Keket itu.
Alhasil tangan Keket yang sedang diborgol sempat terhempit di tengah awak media.
"Aw sakit," ujar Catherine Wilson di tengah-tengah awak media di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Catherine Wilson Terancam Dibui 20 Tahun Atas Kasus Narkoba yang Menderanya, Terjerat Sejumlah Pasal
Baca juga: Catherine Wilson Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Pihak Kejaksaan Negeri Depok Beri Penjelasan
Pihak dari Kejari Depok pun mencoba mengawal Catherine Wilson hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
"Kasih lewat, tangannya diborgol ini kesakitan," ujar petugas Kejaksaan Negeri Depok.
Usai berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Catherine Wilson hari ini langsung dibawa ke Rutan Cilodong mengggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Sebelumnya Catherine Wilson menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lemdiklat Polri.
Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan,20 Hari Huni Rutan Cilodong
Setelah berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Keket sapaan akrabanya yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lemdiklat Polri, kini ditempatkan di Rutan Kelas I Depok atau yang biasa disebit Rutan Cilodong.
Menggunakan rompi oren tahanan, Catherine Wilson langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan," tutur Herlangga selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
"Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.