Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan huku
Editor: bunga pradipta p
Batas akhir Vanessa Angel mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Kamis (12/11/2020).
Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.
"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel.
Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara.
Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.
Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.
Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Kapan Akan Dieksekusi Jaksa?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.