Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan huku

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Jubir PN Jakbar: Statusnya Masih Tahanan Kota
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

Batas akhir Vanessa Angel mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Kamis (12/11/2020).

Setelah berpikir, Vanessa Angel memutuskan menerima putusan hakim.

"Dia (Vanessa Angel) tidak mengajukan banding," kata Arjana Bagaskara, mantan kuasa hukum Vanessa Angel.

Arjana Bagaskara hanya mendampingi Vanessa Angel selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Informasi terakhir Vanessa menerima putusan hakim," ucap Arjana Bagaskara.

Istri Bibi Ardiansyah itu merasa siap menjalani sisa hukumannya dalam penjara.

Namun Arjana Bagaskara tidak dapat memastikan waktunya kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya selama 48 hari dalam penjara.

Berita Rekomendasi

Eksekusi tersebut akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Tahanan, Kapan Akan Dieksekusi Jaksa?

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas