Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Sabu-Sabu 0,36 Gram hingga Telah Sampaikan Maaf

Millen Cyrus kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Millen Cyrus Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Sabu-Sabu 0,36 Gram hingga Telah Sampaikan Maaf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

AKBP Ahrie menyebutkan pihaknya telah mengamankan dua orang.

Baca juga: Kasus Dugaan Narkoba, Millen Cyrus Dipastikan Bakal Ditahan di Sel Pria

Baca juga: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020).
Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020). (ISTIMEWA/dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Keponakan Ashanty tersebut ditangkap bersama dengan seorang laki-laki berinisial JR.

Millen Cyrus bersama seseorang inisial JR ditangkap, Minggu (22/11/2020) dini hari.

"Dua orang, yang satu namanya adalah inisial MMP atau alias MC lalu satunya lagi JR."

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang AKBP Ahrie.

Baik JR maupun Millen Cyrus setelah diamankan langsung dilakukan tes urine.

AKBP Ahrie menyebutkan JR negatif obat-obatan terlarang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Millen Cyrus dinyatakan positif.

"Hasil tes urinenya satu positif, satu negatif, yang negatif JR, MMP positif."

"Nggak (pengedar) sedang bersama dengan dia di hotel tersebut," jelas AKBP Ahrie.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia Rosada)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas