Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polres Pelabuhan Tanjuk Priok menangkap Millen Cyrus di hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari. Ditemukan barang bukti narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus terancam 4 tahun penjara terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Polres Pelabuhan Tanjuk Priok sebelumnya menangkap Millen Cyrus di hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus tidak sendiri. Ia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR saat ditangkap.
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Di KTP Tertera Jenis Kelamin Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Beda Nasib dengan Lucinta Luna
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Setelah ditangkap, kemudian polisi melakukan tes urin kepada Millen Cyrus dan JR. Hasilnya adalah Millen positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sementara JR negatif.
"MMP atau MC ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat giat rillis di kantornya, di kawasan Jakarta Utara, Senin (24/11/2020)
Penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Millen selaam satu kali 24 jam. Namun, pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya.
"Pengakuan MC ini dia mengaku sabu yang diamankan adalah miliknya," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu juga mengaku tidak sekali saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Tangisnya Pecah, Millen Cyrus Menyesal Pakai Narkoba, Minta Maaf ke Ibu dan Keluarganya
"Pengakuannya (Millen), dia konsumsi sabu sudah beberapa kali. Sebelum di hotel, dia konsumsi juga waktu di Bali dan di Jakarta," jelasnya.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.