Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yakin Keponakannya Bukan Pengedar, Ashanty Berharap Millen Cyrus Bisa Jalani Rehabilitasi

Penyanyi Ashanty kaget mengdengar kabar keponakannya, Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Yakin Keponakannya Bukan Pengedar, Ashanty Berharap Millen Cyrus Bisa Jalani Rehabilitasi
Instagram ashanty_ash & @millencyrus
Vlog Ashanty saat bertemu Millen Cyrus menjadi sorotan warganet. Begini tanggapan psikolog soal sikap Ashanty dan apa yang dialami Millen. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Ashanty kaget mengdengar kabar keponakannya, Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Ia sama sekali tidak menyangka ketika pertama kali mendengar kabar tersebut.

Sebagai bagian dari keluarga, Ashanty menegaskan dirinya tidak mau lepas tangan.

"Yang enggak enak dikaitkan dengan aku dan kita, kalau enggak jawab nanti beritanya ke mana-mana. Tapi aku sebagai keluarga, yang namanya anggota keluarga ada masalah dan musibah, pasti tetap akan membantu," kata Ashanty dalam video yang diunggah oleh channel Youtube The Hermansyah A6, dikutip Warta Kota, Selasa (24/11/2020).

Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''

BERITA TERKAIT

Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi

Ashanty sudah melihat permintaan maaf Millen Cyrus atas perbuatannya di pemberitaan televisi.

Ia hanya bisa menilai kalau keponakannya memang bersalah.

Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020).
Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020). (ISTIMEWA/dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

"Millen bukan pengedar, tapi aku yakin dia adalah pemakai. Ini adalah penyalahgunaan ya. Mungkin yang terbaik adalah di rehabilitasi," lanjutnya.

"Karena menurut keterangan kakaknya, Millen baru mencoba narkoba tiga atau empat bulan terakhir. Dia juga bukan pengedar," tambahnya.

Baca: Millen Cyrus Pakai Sabu-sabu di Kamar Mandi Hotel, Ini Kronologi Penangkapan Keponakan Ashanty Itu

Karena merasa pria bernama asli Muhammad Milllendaru Prakasa menyesali perbuatannya dan hanya sebagai pengguna, istri Anang Hermansyah itu ingin meminta keadilan terhadap keponakannya.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Keadilan yang dimaksudkan adalah berharap kepolisian bisa merehabilitasi Millen agar bisa lepas dari ketergantungannya dengan narkoba.

"Semoga dengan di rehab bisa bikin Millen berubah. Ya selama beberapa hari ditahan di kantor polisi sebelum di rehab, pasti membuat Millen tidak nyaman," jelasnya.

Lebih lanjut, Ashanty meminta doa kepada semua orang untuk proses hukum yang dijalani Millen Cyrus kedepannya, dan berharap bisa di rehabilitasi.

Kita mohon doanya, semoga proses Millen bisa berjalan dengan lancar dan semoga yang terbaik buat dia di rehabilitasi.

"Kita keluarga akan tetap ada untuk dia, tapi tidak membela karena posisinya dia positif. Kecuali dia bilang enggak makai atau dijebak kita pasti bela," ujar Ashanty.

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas