Seandainya Kelak Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukum Millen Cyrus? Ini Kata Polisi
Keluarga selebgram Millen Cyrus (21) dikabarkan mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga selebgram Millen Cyrus (21) dikabarkan mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengajuan asesmen rehabilitasi dari keluarga Millen Cyrus pun dibenarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan membawa Millen ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi membenarkan hal itu. Ia menyebutkan bahwa Millen Cyrus sudah dibawa ke BNNK Jakarta Utara.
Baca juga: Tindaklanjuti Permintaan Keluarga, Millen Cyrus Dipindahkan ke BNNK untuk Asesmen, Tujuannya Rehab
"Tadi sudah kami limpahkan," kata Reza Rahandhi ketika dihubungi awak media, Kamis (26/11/2020).
Reza menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara yang memeriksa pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu, guna menindak lanjuti proses hukumnya.
"Kalau tanya proses hukum, kami belum tahu kedepannya. Semua melihat hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara dulu, baru kami bisa menindaklanjutinya," ucapnya.
Baca juga: Impian Millen Cyrus Membahagiakan dan Membanggakan Keluarga Besar, Tapi yang Terjadi Sebaliknya
Namun, Reza tak mau memastikan dan mendahului hasil BNNK Jakarta Utara, guna membicarakan soal proses hukum Millen Cyrus ke depannya.
"Ya tunggu aja hasilnya gimana dalam dua hari ke depan," ujar Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara