Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dugaan Prostitusi Online Artis ST & MY, Suami Istri jadi Mucikari, Akui Raup Untung hingga Rp 5 Juta

Dua artis berinisial ST dan MY diduga terlibat kasus prostitusi online, keduanya pun sempat ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/11/2020).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Dugaan Prostitusi Online Artis ST & MY, Suami Istri jadi Mucikari, Akui Raup Untung hingga Rp 5 Juta
Kompas.com/Vincentius Mario
Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua artis berinisial ST dan MY diduga terlibat kasus prostitusi online.

Keduanya pun sempat ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/11/2020).

Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dikatakan ST dan MY, ditangkap bersama dua orang lainnya.

Diberitakan kanal Youtube KH Infotainment, Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara membenarkan hal tersebut.

Selain dua artis, ada pula dua muncikari yang ditangkap oleh polisi.

"Iya itu nanti, kita akan rilis (hari ini), kan udah ada inisialnya ya ST dengan MY. Yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua muncikari juga, TA dengan AR,” kata Wirdhanto, dikutip dari Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Dua orang mucikari yang ditangkap pun memberikan pengakuan.

Seorang tersangka berjenis kelamin pria mengatakan, ia merupakan karyawan swasta.

Baca juga: Polisi Pergoki Artis ST dan MA Sedang Threesome dengan Pria Saat Terjadi Penggerebekan

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat

"Saya sebagai penyalur (muncikari), kurang lebih sudah 1 tahun, bersama istri dan teman-teman," kata tersangka.

Dirinya pun mengatakan, proses komunikasi pengguna atau pria hidung belang melalui rekan-rekan tersangka.

Tersangka pun mengakui dari hasil menjadi muncikari, keuntungannya hingga jutaan, yakni sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta, bahkan sampai lebih, per aktivitas asusila dan per orang.


Dirinya mengakui, menjadi mucikari adalah caranya untuk mencari tambahan biaya.

Sementara itu, terkait aktivitas penyaluran prostitusi online tersebut dirinya juga mengaku kadangkala melakukan bersama sang istri, tetapi kadang juga tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas