Sesuai Asesmen Millen Cyrus Akan Jalani Rehab, Polisi Sebut Proses Hukumnya Selesai, Dibebaskan?
Polisi sudah menerima asesmen Millen Cyrus dari BNNK Jakarta Utara. Hasilnya, keponakan Ashanty tersebut harus jalani rehab.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi mengatakan pihaknya sudah menerima asesmen selebgram Millen Cyrus (21).
Hasil asesmen menunjukkan Millen Cyrus, yang diketahui keponakan penyanyi Ashanty, harus menjalani rehabilitasi.
"Nah rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Tapi keluarga menginginkan rehabilitasi inap," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Jumat (27/11/2020).
Rezha menyebutkan kalau keluarga ingin membawa Millen ke panti rehabilitasi Lido, Bogor dalam beberapa hari ke depan.
"Rencananya setelah hasil swab tes baru dibawa atau dilimpahkan ke Lido," ucapnya.
Lantas, bagaimana proses hukum pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa di kepolisian? Rezha angkat bicara.
"Proses hukumnya selesai, karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Jadinya ya Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido, setelah semuanya selesai," jelasnya.
"Karena kan menunggu hasil swab tes dan juga kesiapan Lido, mereka sudah siap belum menerima pengguna baru," tambahnya.
Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Rezha tak menampik kalau status tersangka keponakan Ashanty itu hilang karena pihaknya mengacu pada hasil keputusan BNNK Jakarta Utara.
"Karena dia (Millen) kan harus di rehab. Sementara di panti rehabilitasi ini kan dia juga sama saja menjalani hukuman," ungkapnya.