Sesuai Asesmen Millen Cyrus Akan Jalani Rehab, Polisi Sebut Proses Hukumnya Selesai, Dibebaskan?
Polisi sudah menerima asesmen Millen Cyrus dari BNNK Jakarta Utara. Hasilnya, keponakan Ashanty tersebut harus jalani rehab.
Editor: Willem Jonata
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap selebgam Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Saat ini, terhadap Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum bisa dibesuk
Selebgram Millen Cyrus (21) mendekam di sel pria Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya diberitakan Millen Cyrus ditangkap karena jeratan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi menegaskan bahwa kondisi Millen Cyrus tidak ada masalah yang dikhawatirkan.
"Kondisinya baik-baik saja," kata Reza Rahandhi ketika ditemui di gedung Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Baca: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Liza Natalia sebagai Tante Menduga Akibat Salah Pergaulan
Reza menyebutkan bahwa kondisi pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa itu baik-baik saja, karena sering dibesuk keluarga.
"Memang selama covid-19 tidak bisa besuk. Tapi keluarga datang untuk memberikan pakaian ganti dan bertemu sebentar," ucapnya.
Reza memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan pengecekan kepada keponakan Ashanty itu yang mendekam di sel tahanan khusus laki-laki.
"MC sendiri sesuai identitas laki-laki. Tapi kami masukan ke sel tahanan khusus laki-laki. Karena kami ada dua blok dan ada yang kosong di sana," jelasnya.
Meskipun memang banyak tekanan dari beberapa pihak yang meminta Millen dipindahkan ke sel tahanan wanita, karena takutnya ada indikasi pelecehan.