Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online
Terkait kasus prostitusi online, dua artis ST dan MY kini ditetapkan sebagai saksi, segini tarif mereka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
Kemudian untuk dimintai keterangan, kelima orang tersebut dibawa ke Polsek.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita, dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan asusila."
"Sehingga semuanya lima orang kita lakukan pemeriksaan di Polsek," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita Rekomendasi