Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube
Jerinx SID memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar. Ia pun curhat pada sang istri.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar. Ia pun curhat pada sang istri.
Ternyata ada hal mengganjal di hatinya di balik keputusannya ini.
Kepada sang istri penggebuk drum Superman is Dead (SID) ini menumpahkan curahan hati (curhat) tentang proses hukum yang dijalaninya.
Pada prinsipnya, kata Nora Alexandra suaminya menerima keadaan, termasuk soal vonis.
"Ga ada, dia sudah menerima keadaan sih," ujarnya.
Nora hanya mengatakan tidak terima keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
"Cuma yang masih saya gak terima, kayak jaksanya masih banding, kalau bisa sih gak usah. Sudah cukup 1 tahun 2 bulan karena Jerinx juga gak berharap banding," tegasnya.
Baca juga: Nora Alexandra Sudah Maafkan Mahasiswa yang Ancam Membunuhnya, Istri Jerinx Tak Tega Melaporkan
Baca juga: Detik-detik Pemindahan Jerinx ke Lapas Krobokan, Baca Cerita Fiksi Halu hingga Jalani Swab
Nora secara khusus berpesan agar Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dengan ikhlas dan tetap tegar.
"Pesan-pesannya (untuk Jerinx) tetap kuat, tetap jaga kesehatan, dan dia harus tetap ikhlas menghadapi hukuman dia, itu aja. Karena itu yang akan membuat dia kuat," demikian Nora Alexandra.
Ingin diskusi langsung dengan Tim JPU
Mengenai hukuman terkait Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx tidak mempermasalahkan banding yang diputuskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Drummer Superman is Dead (SID) tersebut menyatakan sikap yang dilayangkan tim JPU sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Sehingga mengenai kasus ini, ia pun siap menghadapi bersama tim hukumnya.
"Kalau persoalan banding, itukan kejaksaan hanya menjalankan SOP ya. Jadi saya dan tim hukum siap," ujar Jerinx saat ditemui di LP Kerobokan, Senin (30/11/2020).