Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube

Jerinx SID memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar. Ia pun curhat pada sang istri.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Curhat Jerinx Pada Nora Alexandar Soal Hukumannya, Tantang Jaksa Debat Live di YouTube
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar. Ia pun curhat pada sang istri.

Ternyata ada hal mengganjal di hatinya di balik keputusannya ini.

Kepada sang istri penggebuk drum Superman is Dead (SID) ini menumpahkan curahan hati (curhat) tentang proses hukum yang dijalaninya.

Pada prinsipnya, kata Nora Alexandra suaminya menerima keadaan, termasuk soal vonis.

"Ga ada, dia sudah menerima keadaan sih," ujarnya.

Nora hanya mengatakan tidak terima keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

"Cuma yang masih saya gak terima, kayak jaksanya masih banding, kalau bisa sih gak usah. Sudah cukup 1 tahun 2 bulan karena Jerinx juga gak berharap banding," tegasnya.

Baca juga: Nora Alexandra Sudah Maafkan Mahasiswa yang Ancam Membunuhnya, Istri Jerinx Tak Tega Melaporkan

Baca juga: Detik-detik Pemindahan Jerinx ke Lapas Krobokan, Baca Cerita Fiksi Halu hingga Jalani Swab

Berita Rekomendasi

Nora secara khusus berpesan agar Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dengan ikhlas dan tetap tegar.

"Pesan-pesannya (untuk Jerinx) tetap kuat, tetap jaga kesehatan, dan dia harus tetap ikhlas menghadapi hukuman dia, itu aja. Karena itu yang akan membuat dia kuat," demikian Nora Alexandra.

Ingin diskusi langsung dengan Tim JPU

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Mengenai hukuman terkait Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx tidak mempermasalahkan banding yang diputuskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Drummer Superman is Dead (SID) tersebut menyatakan sikap yang dilayangkan tim JPU sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

Sehingga mengenai kasus ini, ia pun siap menghadapi bersama tim hukumnya.

"Kalau persoalan banding, itukan kejaksaan hanya menjalankan SOP ya. Jadi saya dan tim hukum siap," ujar Jerinx saat ditemui di LP Kerobokan, Senin (30/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas