Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dokter Tirta Tanggapi Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020: Mbok Wis Suruh Istirahat Aja

Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap memberikan hak pilih pada pasien positif Covid-19.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Dokter Tirta Tanggapi Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020: Mbok Wis Suruh Istirahat Aja
Instagram @dr.tirta
Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap memberikan hak pilih pada pasien positif Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Influencer sekaligus Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap memberikan hak pilih pada pasien positif Covid-19.

Seperti diketahui, pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di Indonesia.

Di tengah merebaknya pandemi seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Polisi Sebut Maaher At-Thuwailibi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Baca juga: Anak-anaknya Diminta untuk Memperhatikan Bayi Lina, Sule: Kenapa yang Bertanggung Jawab Anak Saya

Baca juga: Update Corona Global, Jumat 4 Desember 2020: 639 Ribu Kasus Positif Baru dan 12 Ribu Kasus Kematian

Baca juga: Data Covid-19 WNI di Luar Negeri per 4 Desember: Total 2.085 Kasus, 477 Pasien dalam Perawatan

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.

Sementara pada ayat 4, diatur para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!

Baca juga: Di Riau Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada, Mencoblos di TPS Terdekat

Baca juga: Ahli Epidemiologi Ingatkan Risiko Ledakan Covid-19 Bulan Desember, Ada Pilkada & Libur Akhir Tahun

Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas