Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Ini Alasannya
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis GA alias Gisella Anastasia.

Dua tersangka kasus video syur mirip Gisel yakni berinisial PP dan MN.

Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) kemarin.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Curhat Gisel, Pelapor Video Syur Minta sang Lawyer Diperiksa: Jangan Buat Gaduh

Baca juga: TEKA-TEKI Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru: Gisel Tidak Membantah di BAP Kok

Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur
Gisella Anastasia dan ilustrasi video syur (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

Berita Rekomendasi

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

HALAMAN SELANJUTNYA ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas