Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis GA alias Gisella Anastasia.
Dua tersangka kasus video syur mirip Gisel yakni berinisial PP dan MN.
Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) kemarin.
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.
Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Curhat Gisel, Pelapor Video Syur Minta sang Lawyer Diperiksa: Jangan Buat Gaduh
Baca juga: TEKA-TEKI Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Ungkap Fakta Baru: Gisel Tidak Membantah di BAP Kok
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.