UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?
Kasus hukum Ujaran Kebencian Kacung WHO yang menjerat musisi Jerinx berlanjut. JPU telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?
Editor: Anita K Wardhani
Gendo prihatin terhadap alasan jaksa melakukan banding, yakni alasan hukuman yang dijatuhkan hakim belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan.
Pihaknya menyebut, alasan itu tidak masuk akal.
Bahkan, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.
"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik, kita sediakan forumnya," ujarnya.
Dikatakan Gendo, pelapor dalam kasus ini yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri tidak ingin memenjarakan Jerinx.
Untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi.
Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.
"Jaksa pernah melakukan apa. Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.
Sementara dari sisi keadilan, lanjut Gendo, dokter Tirta sebagai salah seorang dokter anggota IDI mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.
Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara.
Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang di tubuh pejabat tinggi polri dan jaksa.
Hal itu tentu merugikan negara dan merusak sistem.
Sedangkan Jerinx bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.
“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," tegas Gendo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.