UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?
Kasus hukum Ujaran Kebencian Kacung WHO yang menjerat musisi Jerinx berlanjut. JPU telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?
Editor: Anita K Wardhani
Kondisi Jerinx di Lapas Kerobokan
Jerinx tidak langsung ditempatkan ke ruangan yang dihuni narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Kerobokan.
Saat ini, Jerinx masih harus menjalani isolasi di ruangan khusus karantina tepatnya di Blok Wisma Kuta.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu dikarantina selama 14 hari, terhitung sejak mulai dipindah dari Rutan Polda Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Senin (30/11/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah menjelaskan setiap narapidana yang dipindah ke Lapas Kerobokan yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku selama masa pandemi atau mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dengan diisolasi di Blok Wisma Kuta.
"Masih di blok isolasi, Blok Wisma Kuta," ujar Yulius Sahruzah saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (2/12/2020).
Selama masa karantina, keluarga atau kerabat Jerinx sementara waktu tidak diizinkan untuk membesuk atau berkunjung ke Lapas Kerobokan.
Selama masa isolasi di Blok Wisma Kuta, Jerinx dikarantina bersama 19 orang napi lainnya yang juga baru beberapa hari dipindah.
Mengenai perlakuan yang dijalani selama masa hukuman penjara di Lapas Kerobokan, Yulius mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Jerinx.
Meskipun Jerinx merupakan publik figur, Yulius menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Jerinx. (Tribun Bali/Putu Candra/Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.