Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures

Di dalam persidangan, ketiga tergugat, termasuk Jefri Nichol, tidak hadir kedalam sidang, hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol bersama ibunda dan mantan manajernya, Junita Eka dan Baetz Agagon dinyatakan bersalah dalam kasus wanprestasi pada rumah produksi Falcon Pictures.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan kasus wanprestasi yang melibatkan Jefri Nichol digugat Falcon Pictures, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Majelis hakim memutus Jefri Nichol dan tergugat lainnya bersalah melakukan wanprestasi, dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar.

Baca juga: Cinta Lokasi? Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Kekasih Jefri Nichol, Shenina Cinnamon

Di dalam persidangan, ketiga tergugat tidak hadir kedalam sidang, hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Usai sidang, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti mewakili kliennya mengucapkan terimankasih kepada Pengadilan yang sudah mengabulkan gugatan.

Aktor Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures
Aktor Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures (instagram @jefrinichol)

"Pastinya gugatan ini sudah dimenangkan. Tinggal menunggu inkrah saja selama 14 hari," kata Debby Astuti.

Berita Rekomendasi

Debby menambahkan, jika dalam waktu 14 hari pihak Jefri Nichol, ibundanya, dan Baetz Agagon tidak mengajukan banding, maka putusan hakim sudah inkrah.

"Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar mengikuti putusan hakim," ucapnya.

Menurut Debby, kasus pria berusia 21 tahun itu dengan Falcon Pictures terjadi sejak tahun 2018. Hanya saja selama dua tahun, Jefri tidak ada itikad baik.

Sebab, Jefri dan tergugat lainnya sudah menerima Down Paymen (DP) sebesar Rp 280 juta untuk membintangu empat film di Falcon Pictures.

"Mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelum gugatan. Cuma tidak ada itikad baik menjalankan perjanjian. Sehingga, klien kami menggugat Jefri dengan biaya ganti rugi 300 kali lipat sesuai perjanjian," jelasnya.

Tak hanya itu saja, selama persidangan bergulir di Pengadilan, Falcon Pictures sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk Jefri Nichol.

"Tapi lagi-lagi tidak ada itikad baik. Sehingga klien kami memutuskan untuk mengikuti proses hukum sampai putusan," ujar Debby Astuti.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas