Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Aris menyebut, Jefri Nichol merasa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran kontrak kerja.
Aris menambahkan, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.
Dalam kasusnya, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar karena melakukan wanprestasi.
Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol pun sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Namun, Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.
Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)