Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi

Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi kepada rumah produksi Falcon Pictures.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Jefri Nichol. 

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Aris menyebut, Jefri Nichol merasa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran kontrak kerja.

Aris menambahkan, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.

Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures
Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.

Dalam kasusnya, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar karena melakukan wanprestasi.

Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol pun sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.

Berita Rekomendasi

Namun, Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.

Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas