Kadung Sakit Hati Anaknya Jadi Korban Bullying, Ruben Onsu Laporkan 10 Akun Medsos ke Polisi
Ruben Onsu melaporkan akun media sosial yang membully Betrand Peto ke pihak berwajib.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ruben Onsu tak bisa lagi menahan. Ia sudah kadung sakit hati mengetahui Betrand Peto jadi korban bullying dari beberapa akun media sosial.
Itulah kenapa Ruben Onsu melaporkan akun media sosial yang membully Betrand Peto ke pihak berwajib.
"Hari ini kami buat laporan. Setelah bukti cukup, saya langsung membuat laporan ke Polda. Haei ini dilakukan sama pengacara saya, Minola," kata Ruben Onsu yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Ruben yakin melaporkan akun-akun tersebut karena kesabarannya sudah habis. Ia tidak suka melihat anaknya dihina oleh warganet.
Baca juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun Media Sosial yang Bully Betrand Peto ke Polisi
"Saya mau kasih efek jera. Saya sudah kepalang sakit hati," ucapnya.
Sebelum membuat laporan, Ruben tak menampik beberapa akun yang menghina Betrand Peto datang kepadanya untuk meminta maaf dan meminta tidak dilaporkan.
"Saya sudah maafkan tapi proses hukum jalan terus," tegasnya.
Lebih lanjut, Ruben Onsu mengaku dari 10 akun yang dilaporkannya ke polisi, ada beberapa akun yang membahas dan menghina Betrand di grup Whatsapp.
"Termasuk juga soalnya tempat tinggal dan semuanya sudah kelacak juga kan, jadi sekaligus daftarin semuanya," ujar Ruben Onsu.
Diberitakan sebelumnya, Betrand Peto mendapatkan perundungan hebat di media sosial oleh akun-akun yang tidak bertanggungjawab.
Betrand Peto menerima perundungan anak pungut dan lain sebagainya, yang membuat ayah angkatnya, Ruben Onsu marah besar.
Ruben Onsu sempat tarik ulur untuk membuat laporan kepolisian. Sebab, ada beberapa akun yang datang kepadanya untuk meminta maaf.
Hingga akhirnya, Ruben Onsu resmi melaporkan 10 akun media sosial yang menghina, membully, dan memfitnah Betrand Peto ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.