Setelah Kasusnya Dihentikan Polisi, Pihak Vicky Prasetyo Siap Laporkan Balik Angel Lelga
Setelah mendapatkan SP3, pihak Vicky Prasetyo siap menuntut balik Angel Lelga.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Laporan yang dilayangkan oleh Angel Lelga pada Vicky Prasetyo resmi dihentikan polisi.
Seperti diketahui, Angel Lelga pada tahun 2018 lalu melaporkan VIcky Prasetyo atas dugaan pengrusakan.
Tak hanya itu, calon suami Kalina Ocktaranny itu juga dilaporkan karena memasuki pekarangan tanpa izin dan pengeroyokan.
Vicky melalui kuasa hukumnya, Eri Kartanegara dan Sunan Kalijaga, mengatakan bahwa polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut.
"Bahwa kami bersyukur, alhamdulilah, laporan dari saudari yang berinisial A, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan," kata Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga, Polisi Keluarkan SP3, Kekasih Kalina Siap Lapor Balik
Baca juga: Pernikahan Semakin Dekat, Ini Fakta-fakta Hubungan Vicky Prasetyo & Kalina Ocktaranny, Sudah Nyaman
Baca juga: TERLANJUR Ramai, Laporan Angel Lelga pada Vicky Prasetyo Malah Dikabarkan Telah Dihentikan, Kenapa?
"Alhamdulilah Vicky disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum."
"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisial A,” tambah Sunan Kalijaga.
Vicky bisa bernapas lega dengan adanya Sp3 tersebut.
Mengingat satu per satu masalahnya bisa selesai.
"Jadi per tanggalnya 20 November secara resmi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.