Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Dibalik Keluarnya Vanessa Angel dari Penjara: Kena Wajib Lapor hingga Pamer Tidur di Kasur

Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 5 Fakta Dibalik Keluarnya Vanessa Angel dari Penjara: Kena Wajib Lapor hingga Pamer Tidur di Kasur
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Vanessa Angel - Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara. 

Jika melangar, maka asimilasi yang diberikan kepada Vanessa tersebut bisa dicabut.

Selain itu, jika didapati pelanggaran pidana maka tentu akan ada sanksi terhadap pidana yang baru itu.

"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujar Rika Aprianti.

Baca juga: Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Vanessa Angel Dilarang ke Mana-mana

5. Nikmati Kasur Empuk

Setelah keluar dari penjara, Vanessa mengunggah potret dirinya diatas kasur.

Ia merasa senang karena bisa kembali kerumah setelah satu bulan lebih berada di penjara.

"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa.

Berita Rekomendasi

Vanessa juga berterimakasih kepada Kemenkumham karena telah diberikan keringan lewat program asimilasi.

"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh," tulisnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.

(Tribunnews.com/Tio/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas