Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

3 Fakta Vanessa Angel Terima Asimilasi Covid-19, jadi Tahanan Rumah Hingga Dilarang Bepergian

Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah dan dilarang bepergian setelah mendapata asimilasi Covid-19, ini 3 faktanya!

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in 3 Fakta Vanessa Angel Terima Asimilasi Covid-19, jadi Tahanan Rumah Hingga Dilarang Bepergian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Dipenjara karena kasus narkoba, Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah usai mendapat asimilasi Covid-19.

Kini, istri Bibi Ardiansyah ini menghabiskan masa tahanan di rumah bersama keluarganya.

Vanessa Angel telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).

Asimilasi Covid-19 yang diterima Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Setelah mendapat asimilasi, Vanessa Angel kini menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Kasus Narkoba Vanessa Angel, Istri Bibi Ardiansyah Jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Langgar Aturan Ini

Baca juga: APA Kesibukan Vanessa Angel setelah Keluar dari Penjara? Istri Bibi Ardiansyah Ikut Bimbingan Online

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (TribunNewsmaker.com Kolase/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Meski kini di rumah, a belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan sebagai tahanan rumah.

Apa saja aturan-aturan tersebut?

Kompas.com merangkum beberapa fakta Vanessa Angel yang mendapat asimilasi covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas