Pihak Putri Delina Bongkar Fakta Harta Warisan Lina, Teddy Ternyata Sudah Lebih Dulu ke Bank 2 Kali
Setelah mendapatkan tudingan dari Teddy Pardiyana soal harta warisan sang mama, kuasa hukum Putri Delina akhirnya beri penjelasan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapatkan tudingan dari Teddy Pardiyana soal harta warisan sang mama, almarhum Lina Jubaedah, kuasa hukum Putri Delina beri penjelasan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (19/12/2020).
Terkait dengan tudingan Teddy pada Putri Delina, pihak adik Rizky Febian pun mengadakan konferensi pers.
Baca juga: Sule Bongkar Saksi Kunci, Terkait Tudingan Teddy pada Putri Delina soal Tak Beri Uang hingga Susu
Dalam kesempatan itu, didampingi oleh sang pengacara membeberkan fakta-fakta terkait harta warisan Lina.
Sebelumnya, Rizky Febian bersama Putri Delina dengan pengacara ternyata sudah menemui pihak Teddy.
Namun ketika itu pihak yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh sang kuasa hukum.
Dari pihak Teddy sendiri menyampaikan dua hal penting yang menjadi pokok perkara.
"Hari Rabu 16 Desember 2020 itu telah diadakan pertemuan antara Rizky, Putri Delina yang kami dampingi dengan pengacaranya Teddy Pardiyana," ucap pengacara Rizky Febian dan Putri Delina.
Menurut Teddy, Putri Delina dengan sengaja mengambil harta yang sebelumnya sudah dititipkan di sebuah bank.
Pengambilan itu diduga tanpa ada izin dan persetujuan dari Teddy.
Poin penting yang terakhir adalah bahwa sebagai suami Lina, Teddy berhak atas harta warisan.
Lantaran di dalamnya terdapat harta bawaan saat keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
"Kedua Teddy Pardiyana itu meminta hanya selaku ahli waris dari almarhum Lina."
Baca juga: Masih Kejar Harta Warisan Lina, Sule Ingatkan Teddy soal Status Putri Delina: Tenang, Masih Ada
Baca juga: Masalahkan Pembagian Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Sayangkan Sikap Putri Delina: Tiba-Tiba Diambil
"Yang menurut beliau itu ada harta bawaan yang harus dibagi, termasuk mendapatkan dari warisan itu," tambahnya.
Lantas, pihak Putri Delina langsung mengungkapkan momen setelah Lina meninggal dunia.
Di mana ketika itu, Teddy mendatangi rumah kuasa hukum Lina bersama Putri Delina.
Dalam momen tersebut ia menyerahkan semua harta peninggalan almarhum.
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa pada saat 40 hari setelah almarhum meninggal, Pak Teddy Pardiyana datang ke pengacara almarhum."
"Kemudian bersama-sama dengan Putri Delina waktu itu Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset almarhum, termasuk perhiasan," jelas pengacara Putri Delina.
Saat melakukan penyerahan, Teddy sudah menjelaskan bahwa itu semua bukanlah haknya.
Sehingga ia memilih untuk menyerahkan harta warisan istrinya untuk anak-anak Lina.
Akan tetapi, ternyata Teddy sudah menyiapkan sebuah kotak penyimpanan di sebuah bank swasta di Bandung, Jawa Barat.
Lanjut, pihak Putri Delina menerangkan Teddy sudah menuliskan surat kuasa atas penyimpanan harta Lina.
Selain itu, dalam surat kuasa yang ditujukan pada Putri Delina, ia berhak untuk melakukan pengambilan.
"Berkaitan dengan hal itu sebetulnya Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis untuk menyimpan dan mengambil barang-barang."
"Kala umpamanya Putri Delina dianggap sebagai orang yang mengambil tanpa izin, ini yang dirasa keberatan," imbuhnya.
Baca juga: Teddy Seakan Usik Kehidupan Putri Delina, Sule Pasang Badan: Masa Anak Saya Mau Nyolong Harta?
Baca juga: Warisan Lina Diungkit hingga Seret Nama Putri Delina, Sule Tantang Teddy Bertemu: Mau Apa?
Dikaitkan dengan tudingan Teddy, jelas pernyataan itu mengecewakan bagi pihak Putri Delina.
Yang mana sudah jelas bahwa harta peninggalan almarhum sepenuhnya hak untuk anak-anak Lina.
Serta Teddy sebagai suami Lina kala itu sudah memberikan surat kuasa bagi putri kedua Lina dan Sule ini.
Dan ternyata, sebelum Putri Delina mengambil seluruh harta di bank, Teddy sudah lebih dulu datang.
Pihaknya pun tidak mengetahui dengan pasti aktivitas Teddy datang ke bank dan membuka kotak deposit itu.
Bahkan, disebutkan bahwa seluruh harta Lina tersebut merupakan pemberian dari Sule saat perceraian.
Sehingga bukan harta yang diperoleh selama Lina dan Teddy menikah.
"Sebelum Putri Delina mengambil dokumen itu, Pak Teddy sudah lebih dulu datang ke bank untuk melihat dan membuka."
"Jadi harta-harta itu adalah harta almarhum yang diberi oleh Kang Sule dan hasil jerih payah keringatnya Kang Sule," ungkap pengacara Putri Delina.
Rizky Febian yang juga hadir dalam konferensi pers, membenarkan ucapan dari sang pengacara.
Di mana memang ia dan adiknya sudah sempat melakukan pertemuan.
"Saya bukan tidak ingin bertemu, Putri dan Iky 'kan punya kegiatan, kadang ada yang berhubungan dengan kontrak."
Baca juga: Rizky Febian Tanggapi Kemarahan Sule pada Teddy soal Harta Warisan Lina: Itu Manusiawi
Baca juga: Kelakuan Teddy Bikin Sule Geregetan, Rizky Febian Anggap Wajar
"Jadi bukan kita menolak atau tidak mau bertemu sama sekali itu," tutur Rizky Febian.
Tak sampai di situ, putra sulung Lina dan Sule ini juga mengonfirmasi terkait perkara harta sang mama di bank.
Ia menjelaskan bahwa Teddy ternyata sudah ada dua kali datang ke bank dan terkait kotak deposit.
Bahkan, surat kuasa yang sebelumnya ada di dalam kotak setelah dicek Putri Delina sudah tidak ada.
"Dan sebelum Putri datang ke bank, dari pihak bank bilang sudah ada dua kali aktivitas Pak Teddy datang ke bank tersebut."
"Setelah Putri ke sana, ternyata di safety box itu surat kuasa tidak ada," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)