Pihak Putri Delina Bongkar Fakta Harta Warisan Lina, Teddy Ternyata Sudah Lebih Dulu ke Bank 2 Kali
Setelah mendapatkan tudingan dari Teddy Pardiyana soal harta warisan sang mama, kuasa hukum Putri Delina akhirnya beri penjelasan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapatkan tudingan dari Teddy Pardiyana soal harta warisan sang mama, almarhum Lina Jubaedah, kuasa hukum Putri Delina beri penjelasan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (19/12/2020).
Terkait dengan tudingan Teddy pada Putri Delina, pihak adik Rizky Febian pun mengadakan konferensi pers.
Baca juga: Sule Bongkar Saksi Kunci, Terkait Tudingan Teddy pada Putri Delina soal Tak Beri Uang hingga Susu
Dalam kesempatan itu, didampingi oleh sang pengacara membeberkan fakta-fakta terkait harta warisan Lina.
Sebelumnya, Rizky Febian bersama Putri Delina dengan pengacara ternyata sudah menemui pihak Teddy.
Namun ketika itu pihak yang bersangkutan tidak hadir dan diwakili oleh sang kuasa hukum.
Dari pihak Teddy sendiri menyampaikan dua hal penting yang menjadi pokok perkara.
"Hari Rabu 16 Desember 2020 itu telah diadakan pertemuan antara Rizky, Putri Delina yang kami dampingi dengan pengacaranya Teddy Pardiyana," ucap pengacara Rizky Febian dan Putri Delina.
Menurut Teddy, Putri Delina dengan sengaja mengambil harta yang sebelumnya sudah dititipkan di sebuah bank.
Pengambilan itu diduga tanpa ada izin dan persetujuan dari Teddy.
Poin penting yang terakhir adalah bahwa sebagai suami Lina, Teddy berhak atas harta warisan.
Lantaran di dalamnya terdapat harta bawaan saat keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
"Kedua Teddy Pardiyana itu meminta hanya selaku ahli waris dari almarhum Lina."
Baca juga: Masih Kejar Harta Warisan Lina, Sule Ingatkan Teddy soal Status Putri Delina: Tenang, Masih Ada
Baca juga: Masalahkan Pembagian Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Sayangkan Sikap Putri Delina: Tiba-Tiba Diambil
"Yang menurut beliau itu ada harta bawaan yang harus dibagi, termasuk mendapatkan dari warisan itu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.