Fakta-fakta Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Terancam 12 Tahun Penjara, akan Dipanggil Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," kata Yusri Yunus, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Apakah Akan Ditahan? Polisi Beri Penjelasan Ini
Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan
Polisi Telah Kumpulkan Bukti
Penetapan tersangka Gisel dan MYD dilakukan setelah hasil forensik keluar.
Lalu, dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD," ujar Yusri.
Baca juga: Sebelum Gisella Anastasia Tersangka Kasus Syur, Gading Marten Sempat Berucap Sampai Jumpa
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Pria yang Beradegan Intim dengan Gisel, Video Direkam di Medan Tahun 2017
Sebelumnya, Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Ia juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya."
"Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel setelah diperiksa.
Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya
Gisel sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)