Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

TERBARU Gisel Tersangka Video Syur: Terjadi saat Masih Jadi Istri Gading, Siapa Sosok MYD?

Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
zoom-in TERBARU Gisel Tersangka Video Syur: Terjadi saat Masih Jadi Istri Gading, Siapa Sosok MYD?
Instagram @gisel_la/@gadiiing
TERBARU Gisel Tersangka Video Syur, Terjadi saat Masih Jadi Istri Gading, Siapa Sosok MYD? 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur dirinya.

Selain Gisel, pria berinisial MYD juga ditetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Jakarta Selasa, (29/12/2020).

Gisel dan MYD telah mengakui tindakan asusila yang dilakukan dalam video syur yang berdurasi 19 detik itu.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: PROFIL Gisella Anastasia, Perjalanan Asmara, Karier Musik, hingga Film dan Sinetron yang Dibintangi

Terkait dengan kasus video syur Gisel dan pemeran inisial MYD, ada sejumlah fakta-fakta terbaru yang berhasil diselidiki oleh polisi.

Berikut fakta-fakta terbaru Gisel dan MYD ditetapkan jadi tersangka:

Berita Rekomendasi

- Video Dibuat saat Gisel Masih Jadi Istri Gading

Video syur Gisel dan MYD dibuat pada tiga tahun lalu, tepatnya pada 2017 di hotel kawasan Medan.

Terjadi pada 2017, saat itu Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.

Pasangan artis Gisel dan Gading diketahui menikah pada tahun 2013.

Keduanya resmi bercerai di awal tahun 2019, lalu.

Keputusan Gisel dan Gading untuk bercerai saat itu telah disiskusikan secara baik-baik oleh keduanya.

Gading dan Gisel hingga kini masih menjalin hubungan baik, terlebih lagi keduanya telah dikaruniai seorang putri bernama Gempita Noura Marten.

Baca juga: Siapa MYD? Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel yang juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: Fakta Kasus Gisella Anastasia, Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Menjadi Istri Gading Marten

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

- Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.

Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut bunyi dari pasal yang menjerat Gisel dan MYD.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

- Gisel dan MYD Segera Dipanggil

Menindaklanjuti dari kenaikan status Gisel dan MYD, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

Ketika ditanya soal apa hubungan Gisel dan MYD, polisi enggan memberikan penjelasan.

Kombes Pol Yusri masih tak mau memberi keterangan lebih dalam.

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya

Baca juga: Video Syur Gisella Anastasia Dibuat 2 Tahun Lalu sebelum Bercerai dengan Gading Marten

- Siapa Pemeran MYD?

Tidak hanya Gisel, polisi juga turut menetapkan seorang pria berinisial MYD jadi tersangka.

Dalam kasus video syur ini, MYD juga mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video tersebut. 

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Polisi hingga kini belum mau membuka siapa nama lengkap MYD.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin," terang Yusri sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Identitas MYD hingga saat ini memang menjadi pertanyaan. 

Saat video Gisel tersebar, sejumlah pria terseret karena diduga menjadi pemeran pria video syur tersebut. 

Di antaranya adalah rekan kerja Gisel, Aditya Mukti.

Namun, Aditya secara tegas sudah membantah bahwa dirinya pemeran pria dalam video tersebut. 

Bantahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram, @mirrorprogid, Minggu (8/11/2020).

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Facundo/Febia)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas