Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Bersama Gisel, MYD Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Rapid Tes sebelum Pemeriksaan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan jalani pemeriksaan hari ini Senin (4/1/2021).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jadi Tersangka Bersama Gisel, MYD Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Rapid Tes sebelum Pemeriksaan
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan jalani pemeriksaan hari ini Senin (4/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan MYD dijadwalkan jalani pemeriksaan hari ini Senin (4/1/2021).

Media sosial sempat digemparkan dengan video syur yang kala itu diduga Gisel.

Mendapatkan laporan dari seorang pengacara, pihak kepolisian kemudian melakukan pengusutan.

Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Komnas Perempuan Nilai Gisel Justru sebagai Korban: Penetapan Tidak Tepat

Dari pemeriksaan hingga gelar perkara, ditangkaplah dua tersangka sebagai penyebar video syur secara masif.

Mereka ialah PP dan MM yang sengaja menyebarkan video syur tersebut di Twitter.

Kemudian pihak kepolisian menetapkan pemeran pria dan wanita dalam video sebagai tersangka.

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB.
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB. (istimewaGrid.ID/Daniel Ahmad)

Keduanya ialah Gisel dan sosok pria berinisial MYD yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes.

Berita Rekomendasi

Keputusan itu didasarkan oleh pengakuan mereka saat diperiksa dan juga barang bukti yang lain.

Lantas menindaklanjuti kasus video, hari ini Senin (4/1/2021) Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan.

Diketahui, sosok MYD telah tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut terlihat melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (4/1/2021).

Dalam video menampakkan sosok MYD mengenakan kemeja putih berlengan panjang.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Ditahan karena Ini

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur

Selain itu ia memilih untuk memakai celana cokelat terang.

Menaati protokol kesehatan terkait Covid-19, MYD datang pakai masker.

Sesampainya di dalam ruangan, terlihat ia diharuskan menjalani rapid tes terlebih dahulu.

Baru setelah ini MYD diperiksa oleh pihak terkait dengan statusnya sebagai tersangka.

Meski begitu, MYD nampak datang sendiri dan tidak bersama dengan Gisel.

Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut perihal kedatangan Gisel ke Polda Metro Jaya.

Komnas Perempuan Menilai Gisel dalam Kasus Video Syur Justru sebagai Korban

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).

Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.

Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.

Baca juga: Besok Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Video Syur, Gisel Berencana Juga Temui Gempi

Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading

"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.

Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.

Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.

Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Menurut Tiasri, oknum yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebar video.

Pandangan ini didasarkan dalam Undang-Undang Pornografi soal mendistribusikan konten syur.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur: Gisel Panggil MYD yang Bekerja di Jepang untuk Datang ke Acara di Medan

Meski begitu, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran.

Dua pemuda berinisial PP dan MM pun sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," beber Tiasri.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas