Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya
Tangkap layar kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (4/1/2021) 

Pernyataan Nasrullah dapat dilihat di menit 12:55

Gisel dan MYD adalah korban

Nasrullah juga menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah.

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

Berita Rekomendasi

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Video Syur, Izin Jemput Anak Pulang Liburan

Baca juga: Pemeriksaan Gisella Anastasia Dijadwalkan Ulang Pada Jumat Pekan Ini

Baca juga: Tak Bisa Hadir, Gisel akan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Video Syur Jumat Besok

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas