Kata Kepala KUA di Karawang Tentang Buku Nikah Jane Shalimar dan Arsya Wijaya hingga Gugatan Cerai
Setelah kisruh rumah tangganya mencuat ke publik, terdapat fakta baru bahwa ternyata Jane Shalimar dan Arsya Wijaya secara hukum belum sah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga Jane Shalimar dan suami, Arsya Wijaya, dikabarkan sudah hampir menemui akhirnya.
Arsya Wijaya sudah melakukan 3 kali talak dalam rentan waktu Juli hingga November 2020, sedangkan Jane Shalimar hendak menggugat cerai awal tahun ini.
Setelah kisruh rumah tangganya mencuat ke publik, terdapat fakta baru bahwa ternyata Jane Shalimar dan Arsya Wijaya secara hukum belum sah.
Kabar nikah siri Cecep Adjat Sudrajat alias Arsya Wijaya dan Jane Shalimar ini diungkap H. Hamid Dulmajid, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Dikabarkan Hilang hingga Gugat Cerai, KUA Sebut Jane Shalimar dan Arsya Wijaya Tak Punya Buku Nikah
Baca juga: Arsya Wijaya Tuding Istrinya Menghilang, Jane Shalimar Bilang Sang Suami Cemburu Pada Rekan Bisnis
"Baru kami menerima pemeriksaan berkas aja. Ketika berkas ada yang janggal, kami belum bisa daftarkan berkas tersebut," ungkap Hamid ketika dihubungi wartawan, (5/1/2020).
Status Arsya yang masih duda saat itu menjadi penghalang.
Pernah menikah sebelum meminang Jane Shalimar saat mendaftarkan berkas ke KUA, ternyata status Arsya masih kawin.
"Artinya, belum ada validasi perubahan data. Ya, kami enggak mengeluarkan catatan nikah sebelum diselesaikan data tersebut," kata Hamid.
Pihak KUA sejatinya merekomendasikan Arsya untuk mengganti status pernikahannya di KTP karena telah mendapatkan akta cerai.
Namun beberapa bulan berlalu, belum ada perubahan dan tindak lanjut dari arsya.
Karena status keduanya yang belum sah secara hukum, Hamid sendiri berpendapat Jane tak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Selain memang ucap talak dari Arsya sudah cukup memisahkan keduanya secara agama.
"Kalau menurut saya, itu harus sistem kekeluargaan karena, kalau dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dengan buku nikah," tutur Hamid menyampaikan.
"Jadi, tidak usah diajukan ke pengadilan, enggak perlu gugat, asalkan dia punya catatan secara kekeluargaan, suaminya sudah mengikrar talak," imbuh Hamid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.