Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot

Berada di balik bui bukan pengalaman menyenangkan. Itulah yang dialami oleh aktris Catherine Wilson yang saat ini mendekam di Rutan Depok.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Waktu itu dia bilang naik 10 kilo ya," lanjutnya.

Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab.
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab. (istimewa)

Verna mengatakan di awal penahanan sangar wajar jika kliennya itu banyak mengeluh. Sebab, kebebasan yang selama ini dimiliki kliennya itu kini tak bisa dirasakan di dalam rutan.

Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

"Keluhan si pasti ya, ibaratnya manusia diambil kebebasannya pasti ada keluhannya lah duluanya hidupnya bebas tiba-tiba di kurung pasti ada keluhan," ucapnya.

Terkait proses hukum yang ia jalani selama berada di rutan, Keket mengaku tak ada masalah.

Aktris sekaligus model itu berharap agar kasusnya bisa segera selesai.

"Kalau secara prosedurnya engga ada dia minta tolong ke kita menjalani ini dengan sebaik-baiknya supaya putusnya bagus," jelas kuasa hukum Keket.

Diketahui, Catherine Wilson dipindahkan ke Rutan Cilodong Depok dari tempat rehabilitasinya pada 17 November 2020.

Berita Rekomendasi

Ia ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika kembali ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri.

Tuntutan jaksa

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan)

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas