Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selebgram R Ditangkap Polisi di Bali, Berhubungan dengan Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu

Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian di Bali diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Selebgram R Ditangkap Polisi di Bali, Berhubungan dengan Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu
istimewa via Tribun Bali
Seorang selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu. R terlihat didampingi Kuasa Hukumnya, Benny saat proses pemeriksaan di Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Terkait pandemi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan untuk bepergian.

Di antaranya adalah membawa hasil tes swab PCR yang menandakan seseorang negatif Covid-19.

Baca juga: Faisal Basri: Korupsi Gila-gilaan, Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes 

Akan tetapi peraturan tersebut justru dilanggar oleh sejumlah pihak.

Bahkan terdapat oknum yang memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu.

Lantas diberitakan TribunBali.com, selebgram berinisial R berhasil diamankan oleh kepolisian di Bali.

Warga menjalani swab test di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium (GSI Lab), Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900 ribu. Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menjalani swab test di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium (GSI Lab), Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900 ribu. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketika itu ia ditangkap saat berada di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Senin (4/1/2021).

Berita Rekomendasi

Hal ini pun sudah dibenarkan oleh kuasa hukum sang selebgram, Benny Hariyono melalui sambungan telepon.

Setelah diamankan, R langsung dibawa ke Krimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan.

Pun ia menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Kemudian, selebgram R dibawa dan dititipkan di Polsek Kuta.

Dilanjutkan pada Selasa (5/1/2021) sudah diberangkatkan ke Jakarta.

"R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali."

"Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," terang Benny Hariyono, Selasa (5/1/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas