Selebgram R Ditangkap Polisi di Bali, Berhubungan dengan Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu
Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian di Bali diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dalam kesempatan itu, Benny Hariyono menjelaskan soal dugaan kasus dari kliennya.
Di mana ada dugaan bahwa ia terlibat penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Namun dalam kejadian tersebut, disebutkan R hanya dimintai tolong oleh seseorang bernama Adit.
Sang selebgram diduga ikut menyebarluaskan soal penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Baca juga: Faisal Basri Sayangkan Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Singgung Hasil Tes PCR Palsu
Baca juga: Viral Surat PCR Covid-19 Palsu, Dokter Tirta Laporkan Penjual, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Surat palsu itu bisa dibeli dengan membayar Rp 500 ribu tanpa perlu melakukan pemeriksaan.
Untuk mendapatkan surat tersebut pun cukup membawa kartu identitas seperti KTP.
Hingga akhirnya R menawarkan penjualan surat palsu kepada temannya berinisial H.
Benny Hariyono menerangkan, sosok H sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu.
"R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test."
"Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H," jelasnya.
Untuk mendampingi sang selebgram, Benny Hariyono akan menyusul ke Jakarta hari ini, Rabu (6/1/2021).
Dilansir TribunBali.com, penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Klinik Bumame Farmasi.
Pihak klinik sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.
Klinik Bumame Farmasi merasa bahwa namanya dicatut dalam dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.