Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun
Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan memiliki anak yang masih membutuhkan bimbingannya
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/giselpolda.jpg)
Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.
Gisel Hadiri Wajib Lapor Pertamanya
Hari ini Senin (11/1/2020), Gisel menghadiri wajib lapor pertamanya dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans.
Dari pantauan Grid.ID, Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.
Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.
Baca juga: Roy Marten Ungkap Perasaan Putranya saat Tahu Video Syur Gisel dengan MYD: Gading Tersakiti, Terluka
Baca juga: Wijin Blak-blakan Ceritakan Reaksi Pertama Kali Lihat Video Syur Gisel dengan MYD
Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.
"Enggak (tadi gak ketemu)," kata Gisel.
Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Selama 10 jam menjalani pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Untuk diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh polisi pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni penjara selama 6 bulan sampai 12 tahun.
Sedangkan, Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Grid.ID/Daniel Ahmad)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.