Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Sebelumnya, hakim PN Denpasar menjatuhkan 12 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx.
Bagi Nora Alexandra, itu tetaplah sebuah perpisahan. Dan ia juga telah membuat keputusan untuk tetap setia sebagai seorang istri.
Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Denny Cagur Meninggal, Suami Shanty: Mama Bilang Capek Setiap Hari Cuci Darah
Baca juga: Dua Bulan Menikah, Nathalie Holscher Soroti Rumah Sule, Ayah Rizky Febian Tanya soal Terkekang
"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu," tulisnya dalam keterangan postingan teranyarnya di akun instagramnya @ncdpapl, Selasa (19/1/2021).
Diakuinya banyak orang meragukan kesetiaanya sebagai istri. Mereka menduga ia akan meninggalkan Jerinx yang menjalani hukuman di balik jeruji.
Namun, dugaan mereka salah. Nora Alexandra tetap setia mendampingi Jerinx, suaminya.
"Walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu, whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta," ;anjutnya.
"Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia."
Pengacara berharap Jerinx bebas
Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Jerinx diputuskan tetap bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.
Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.