Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia

Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Instagram @ncdpapl
Dari dalam penjara, Jerinx SID tulis surat kedua ditujukan bagi sang istri, tulis permintaan ini untuk Nora. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Sebelumnya, hakim PN Denpasar menjatuhkan 12 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx.

Bagi Nora Alexandra, itu tetaplah sebuah perpisahan. Dan ia juga telah membuat keputusan untuk tetap setia sebagai seorang istri.

Baca juga: Kabar Duka, Ibunda Denny Cagur Meninggal, Suami Shanty: Mama Bilang Capek Setiap Hari Cuci Darah

Baca juga: Dua Bulan Menikah, Nathalie Holscher Soroti Rumah Sule, Ayah Rizky Febian Tanya soal Terkekang

"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu," tulisnya dalam keterangan postingan teranyarnya di akun instagramnya @ncdpapl, Selasa (19/1/2021). 

I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Diakuinya banyak orang meragukan kesetiaanya sebagai istri. Mereka menduga ia akan meninggalkan Jerinx yang menjalani hukuman di balik jeruji.

Namun, dugaan mereka salah. Nora Alexandra tetap setia mendampingi Jerinx, suaminya.

"Walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu, whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta," ;anjutnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia."

Pengacara berharap Jerinx bebas

Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Jerinx diputuskan tetap bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni 12 bulan penjara.

Tim hukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kemudian mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.

Kedatangan tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana untuk mengambil salinan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas