Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia

Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Instagram @ncdpapl
Dari dalam penjara, Jerinx SID tulis surat kedua ditujukan bagi sang istri, tulis permintaan ini untuk Nora. 

Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

"Kami baru tadi pagi diberitahu bahwa salinan putusan sudah bisa diambil. Putusan itu sudah diputus oleh majelis hakim banding PT Denpasar tanggal 14 Januari 2021," jelasnya ditemui seusai mengambil salinan putusan. 

Baca juga: Pengadilan Tinggi Denpasar Putuskan 10 Bulan Penjara untuk Jerinx SID

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jerinx mengajukan banding.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menunjukkan salinan putusan banding PT Denpasar. Salinan putusan diambil di PN Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021. 

Oleh majelis hakim banding PT Denpasar, memutuskan, menguatkan putusan PN Denpasar tertanggal 19 Nopember 2020.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Putusan banding PT Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," terang Gendo. 

Berita Rekomendasi

Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.

Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding. 

"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."

"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya. 

Namun terlepas dari putusan PT Denpasar, dikatakan Gendo harusnya Jerinx tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Secara prinsip, pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan," tegasnya. 

"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas