Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia
Setelah ajukan banding, hukuman Jerinx SID berkurang. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
"Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar. Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," imbuh Gendo.
Gendo memaparkan, tindakan Jerinx secara teori hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.
Menurutnya, norma hukum yang lemah, karena ujaran kebencian tidak dijelaskan parameternya dalam pasalnya.
"Kebencian itu sesungguhnya adalah ujaran yang memang menghasut membenci satu kelompok atas dasar adanya tindak dikriminatif."
"Kebencian ini bukan kritik, bukan penyampaian satu fakta, tapi sifatnya lebih ke niat untuk mendegradasi satu kelompok tertentu berdasarkan SARA," paparnya.
Kemudian konsepsi lainnya adalah Antargolongan.
Dijelaskan Gendo, terlepas dari putusan MK, katan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik tidak masuk dalam satu golongan.
"Jadi unsur ujaran kebencian dan antargolongan tidak tepat. Sehingga menurut kami Jerinx harus dibebaskan," jelasnya.
"Apalagi sebelumnya ada fakta jelas, bahwa rapid test itu merugikan masyarakat, mengancam nyawa manusia. Kemudian apa yang dinyatakan Jerinx juga terbukti."
"Termasuk pernyataan Gubernur Bali, bahwa banyak pasien yang dicovidkan rumah sakit. Itu kan bagian dari bukti apa yang dinyatakan Jerinx senada dengan apa yang dinyatakan oleh gubernur," sambung Gendo.
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx.
"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."
"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.