Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Tulis Pesan & Ungkap Syukur setelah Dinyatakan Bebas Murni: Hai Aku Lulus!

Vanessa Angel dijadwalkan mengambil surat bebas murni di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur hari ini, Senin (18/1/2021).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Vanessa Angel Tulis Pesan & Ungkap Syukur setelah Dinyatakan Bebas Murni: Hai Aku Lulus!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah, dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan usai keluar dari Rutan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, Senin (18/1/2021). Kedatangan Vanessa Angel dan suami ke Rutan Pondok Bambu untuk mengambil surat bebas murni yang jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam unggahan tersebut tampak Vanessa bersama Bibi dan sang pengacara, Sandy Arifin.

"Alhamdulillah di traktir abang @sandyarifinsh @vanessaangelofficial makasih bang," tulis Bibi.

Vanessa merarakan kebebasannya dengan makan bersama.
Sementara itu pada unggahan Insta Story-nya, Vanessa merarakan kebebasannya dengan makan bersama.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Artis Terjerat Kasus Hukum, dari Tara Basro, Vanessa Angel hingga Gisel

Baca juga: Vanessa Angel Nazar Tambah Anak Usai Bebas dari Penjara

Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Sejak pertengahan Desember 2020, Vanessa Angel tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Vanessa Angel diketahui sudah kembali pulang ke rumahnya pada 18 Desember 2020.

Saat itu, Vanessa Angel belum bebas murni dari hukuman, tapi mendapatkan keringanan hukuman dan mendapat progran asimilasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel belum dibebaskan.

Berita Rekomendasi

"Vanessa sedang menjalani asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti ketika itu.

Menurut Rika Aprianti, pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020.

Dasar asimilasi adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas dan rutan.

"Dia masih menjalani hukuman tetapi di luar (rutan) dan tetap di rumah," ucapnya.

Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel masih menjalani hukuman selama 45 hari.


Selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib mengikuti bimbingan online dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama masa itu dia juga tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelas Rika Aprianti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas