Kabar Aris Idol Usai Bebas dari Penjara, Sibuk Cover Lagu di YouTube, Istri Rasakan Perubahan Ini
Penyanyi Aris Idol sudah bebas dari penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Aris Idol sudah bebas dari penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Penyanyi bernama asli Januarisman Runtuwene ini bebas dari penjara medio April 2020 setelah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan sejak 27 Agustus 2019.
Setelah bebas, Aris Idol mengakui masih menyibukan diri dengan menyanyi, tapi bukan diatas panggung.
"Alhamdulillah saat ini saya masih sibuk cover aja di YouTube Channell akun ris Official," kata Aris Idol ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Live Streaming Indonesian Idol Special Season: Senin 18 Januari 2021, Siapa yang Harus Pulang?
Pria bernama lengkap Januarisman itu usai bebas justru menghabiskan waktu banyak bersama sang istri, Rosillia Octo Fany yang sempat ia tinggalkan selama mendekam di penjara.
"Aku jadi lebih sayang sama dia (istri)," ucapnya.
Selama didalam penjara, pria berusia 35 tahun itu banuak mendapatkan pelajaran berharga tentang kehidupan, mengenai bersyukur dan introspeksi diri.
Sebelum keluar penjara, Aris Idol mengaku didukung teman-teman narapidana lainnya untuk terus berkarya dan menjalani hal-hal positif.
"Banyak support, mereka bilang ‘semoga mas Aris jangan sampai masuk lagi’ yaa semoga. Jadi banyak belajar yaa ambil positif aja," ujar Aris Idol.
Sementara itu, Fany yang ditemui diwaktu yang sama mengaku Aris Idol sudah memperlihatkan perubahannya menjadi sosok suami yang baik.
"Biarpun baru keluar dari pesantren alhamdulillah bisa dapat hidayah dari kejadian yang ada. Ya semakin sayang sama keluarga," kata Fany.
Aris Idol mendekam di penjara setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada 15 Januari 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.