Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Disebut Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Ini Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Disebut Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Ini Penjelasan Polisi
Instagram @raffinagita1717
Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, acara yang dihadiri Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tak memenuhi unsur tindak pidana. 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca juga: Penampilan Terbaru Bams Eks Samsons Bikin Raffi Ahmad Syok, Badan Mirip Petinju, Kepala Botak

Dijelaskan Kombes Yusri, dari gelar perkara kemarin, tidak adanya sekurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur Pasal 184 KUHAP.

"Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kombes Yusri.

"Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tuturnya.

Dalam acara louncing peluncuruan T-shirt terbaru sebagai prodak unggulan Oxygen Denim di Jakarta Selasa, (3/11/2020). Raffi Ahmad menyatakan Oxygen Denim merupakan produk yang dipakai banyak orang termasuk kaum milenial dan Oxygen Denim brand baru yang secara kualitas sangat bagus, nyaman di pakai. TRIBUNNEWS.COM/IST
Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Yusri Yunus menyebut bahwa acara tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Yusri, acara yang dihadiri Raffi itu juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."

"Ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," jelas Yusri Yunus.

Baca juga: Kelalaian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Sampai Ke Meja Hijau, Pengamat: Memang Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Sebelumnya, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.

Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.

Lisman Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat yang ditunjukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (15/1/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas