Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang

Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta selebriti saat pandemi covid-10 yang dihadiri Raffi Ahmad dan beberapa selebritas lainnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta selebriti saat pandemi covid-10 yang dihadiri Raffi Ahmad dan beberapa selebritas lainnya.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi mengambil kesimpulan tak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael itu.

”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Sule Paksa Lihat Hasil USG Nathalie Holscher, Ayah Rizky Febian: Sudah Isi atau Baru Tanda-tanda?

Baca juga: Sahrul Gunawan Pendekatan, Siapa Calon Istri Wakil Bupati Bandung Terpilih? Bantuan Ridwan Kamil

Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, penyidik juga berkesimpulan acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri.

Berita Rekomendasi

Kasus ini sendiri berawal saat beredarnya foto Raffi Ahmad yang hadir dalam sebuah pesta.

Baca juga: Raffi Ahmad Lepas dari Jeratan Hukum, Fakta Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes

Baca juga: Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam foto itu Raffi terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Padahal, di hari yang sama, ia baru saja mendapat vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan.

Belakangan diketahui acara tersebut merupakan acara privasi yang tak mengundang orang lain.

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) (Via Kompas.com)

Acara tersebut digelar di rumah Ricardo Gelael di bilangan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1/2021).

Selain Raffi, dalam foto itu juga terlihat sejumlah selebritas lainnya yakni Nagita Slavina, Sean Gelael, Gading Marten, dan Anya Geraldine.

Mereka berfoto tanpa masker dan tanpa menjaga jarak.

Di foto yang lain tampak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang tengah bernyanyani dengan mantan vokalis grup band Dewa, Once Mekel. Ahok hadir di acara itu bersama istrinya Puput.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nyanyi bersama Once Mekel tanpa mengenakan masker. (Sumber: Instagram/@aurelie)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nyanyi bersama Once Mekel tanpa mengenakan masker. (Sumber: Instagram/@aurelie) (Via Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas