BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam sidang ini, Catherine Wilson menjalani sidang secara virtual dari Rutan Depok.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya
"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.
Alasan Hakim Beri Vonis 7 Bulan Penjara Pada Catherine Wilson
Ini alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan pada kepada Catherine Wilson.
"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam pertimbangan putusan, Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah kedianya mengakui bersalah, tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.
Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.