Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans, Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara
Artis TikTok asal Kota Solo, Viens Boys, terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis TikTok asal Kota Solo, Viens Boys, terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini terkait dengan acara jumpa fans yang digelar Viens Boys di restoran i-Club di Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021).
Viens Boys sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Minggu malam secara maraton.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin.
"Tadi malam (Minggu) sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, kemudian tadi pagi (Senin) digelarkan."
Baca juga: Siapa Viens Boys? Artis TikTok yang Diperiksa Polres Madiun karena Menimbulkan Kerumunan
Baca juga: Kerumunan Remaja Main Tiktok Hingga Klub Motor Dibubarkan, Ada yang Lari Sambil Pegang Tongsis
"Dari hasil gelar, bahwa pelanggaran yang dilakukan itu barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Dewa, dikutip dari JTV Madiun.
Seperti diketahui, Kota Madiun saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan jumlah penularan Covid-19 yang semakin meningkat.
Acara jumpa fans yang digelar Viens Boys di i-Club pun dinilai melanggar ketentuan PPKM.
Tak hanya itu, kata Dewa, acara jumpa fans Viens Boys juga dinilai salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tahu pada masa ini sampai dengan hari ini masih berlaku PPKM di Madiun Kota."
"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit jumlahnya di restoran, itu sudah salah satu bentuk pelanggaran daripada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.
Dewa pun memastikan Viens Boys bisa terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini ancamannya maksimal satu tahun (penjara)," tandas Dewa.
Kronologi Viens Boys Diperiksa